Sistem ganjil genap yang akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, setidaknya mengecualikan 12 kendaraan, salah-satunya Mobil berstiker Disabilitas.
Striker tersebut digunakan untuk mempermudah identifikasi di lapangan oleh petugas kepolisian.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan stiker khusus penyandang disabilitas, yang ditempel di bagian depan mobil.
“Begitupun sebaliknya, jika mobil tak berstiker tapi dapat membuktikan sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan mendapat pengecualian ganjil-genap,” seperti dikutip dari Dishub DKI Jakarta.